Ebook Shalat Tahiyatul Masjid
Ebook Shalat Tahiyatul Masjid
Nama Ebook: Hukum-Hukum Seputar Shalat Tahiyatul Masjid
Penulis : Muhammad bin Shalih al-Khuzaim
Format File: chm, ukuran File: 34,7 kb
Pengantar:
Rasulullah bersabda:
إِذاَ دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسُ حَتىَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
"Apabila kamu masuk masjid maka shalatlah dua rakaat sebelum duduk". (HR. Bukhari)
Shalat Tahiyatul masjid jumlahnya dua rakaat. Dikerjakan oleh orang yang masuk ke dalam masjid. Hukumnya sunnah secara Ijma (kesepakatan) bagi orang yang masuk masjid.
Khatib Jum’at dikecualikan (dari melakukan dua rakaat tahiyatul masjid) jika dia masuk untuk berkhutbah jumu’at. Demikian pulu qoyyum al-Masjid yaitu orang yang mengurus masjid karena sering keluar-masuk masjid sehingga dapat memberatkannya. Juga tidak disunnahkan bagi orang yang masuk masjid ketika imam sedang melaksanakan shalat maktubah (shalat wajib yang lima waktu) atau setelah iqomat shalat dikumandangkan, karena shalat wajib telah menggantikan tahiyatul masjid.
Sebagian ulama berpendapat istihbab (disukainya) mengulang-ulang tahiyatul masjid setiap kali masuk masjid. Pendapat ini diambil oleh an-Nawawi dan dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taymiah, yang juga merupakan pendapat kuat Madzhab Hanbali.
Simak ebook ini yang mengulas lebih dalam seputar hukum-hukum dalam pelaksanaan Shalat Sunat Tahiyatul Masjid mulai dari defenisi, hukum, hikmah dan berbagai permasalahan yang berkaitan dengannya, semoga bermanfaat.
Spoilerfor Ebook Shalat Tahiyatul Masjid:
Ebook Shalat Tahiyatul Masjid
Nama Ebook: Hukum-Hukum Seputar Shalat Tahiyatul Masjid
Penulis : Muhammad bin Shalih al-Khuzaim
Format File: chm, ukuran File: 34,7 kb
Pengantar:
Rasulullah bersabda:
إِذاَ دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسُ حَتىَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
"Apabila kamu masuk masjid maka shalatlah dua rakaat sebelum duduk". (HR. Bukhari)
Shalat Tahiyatul masjid jumlahnya dua rakaat. Dikerjakan oleh orang yang masuk ke dalam masjid. Hukumnya sunnah secara Ijma (kesepakatan) bagi orang yang masuk masjid.
Khatib Jum’at dikecualikan (dari melakukan dua rakaat tahiyatul masjid) jika dia masuk untuk berkhutbah jumu’at. Demikian pulu qoyyum al-Masjid yaitu orang yang mengurus masjid karena sering keluar-masuk masjid sehingga dapat memberatkannya. Juga tidak disunnahkan bagi orang yang masuk masjid ketika imam sedang melaksanakan shalat maktubah (shalat wajib yang lima waktu) atau setelah iqomat shalat dikumandangkan, karena shalat wajib telah menggantikan tahiyatul masjid.
Sebagian ulama berpendapat istihbab (disukainya) mengulang-ulang tahiyatul masjid setiap kali masuk masjid. Pendapat ini diambil oleh an-Nawawi dan dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taymiah, yang juga merupakan pendapat kuat Madzhab Hanbali.
Simak ebook ini yang mengulas lebih dalam seputar hukum-hukum dalam pelaksanaan Shalat Sunat Tahiyatul Masjid mulai dari defenisi, hukum, hikmah dan berbagai permasalahan yang berkaitan dengannya, semoga bermanfaat.
Code:
http://www.box.net/shared/96qhnfzdup
No comments:
Post a Comment