Allah berfirman, melarang orang yang mabuk karena khamr agar tidak mengerjakan shalat. Karena mereka tidak sadar dengan apa yang dibaca saat shalat,
لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Janganlah kalian shalat, sementara kalian sedang mabuk, sampai kalian sadar dengan apa yang kalian ucapkan (yang dibaca ketika shalat). (QS. an-Nisa: 43)
Ada seorang ulama yang ketika mendengar ayat ini, beliau berkomentar,
كم من مصلّ لم يشرب خمرا هو في صلاته لا يعلم ما يقول؛ أسكرته الدنيا بهمومها
Betapa banyak orang yang shalat, mereka tidak sedang mabuk karena khamr, namun ketika shalat mereka sama sekali tidak sadar dengan apa yang mereka baca. Mereka mabuk dunia dan segala angan-angannya.
No comments:
Post a Comment