Sunday 16 September 2018

Pengertian dan Hukum Badal Haji

*Pengertian dan Hukum Badal Haji*
●︿●●︿●●︿●●︿●●︿●●︿●●︿●

Badal haji atau dalam istilah fiqih sering disebut al-hajju ‘anil ghair, yaitu berhaji untuk orang lain. Dalam prakteknya, seseorang memang melaksanakan ibadah haji namun niat yang diucapakannya hanya membadalkan atau menggantikan seseorang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena sebab-sebab tertentu, seperti; meninggal dunia, lumpuh, sakit parah sehingga tidak bisa menjalankan ibadah haji dan seseorang yang sudah tua. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjelaskan bahwa seseorang boleh dibadalkan hajinya:

▪ Orang yang Sudah Meninggal Dunia Boleh Dibadalkan Hajinya

Kewajiban bagi keluarga yang ditinggalkan, apabila al-marhum termasuk kedalam golongan orang yang mampu melaksankan ibadah haji semasa hidupnya, maka wajib bagi ahli waris untuk menghajikannya. Dan apabila sebelum meninggal ia telah bernadzar untuk melaksanakan haji, maka kewajiban bagi keluarganya untuk menghajikannya.

Rosulullah SAW bersabda;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ: إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، وَإِنَّهَا مَاتَتْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَاقْضِ اللَّهَ، فَهُوَ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ

Artinya:

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata kepada beliau: “Sesungguhnya saudara perempuanku nadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Andaikata ia mempunyai hutang, bukankah engkau akan membayarnya?”. Ia menjawab: “Ya”. Beliau kemudian bersabda: ”Maka bayarlah hutang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar”. (Shahih Bukhari juz 8 hal. 142 no. 6699).

Dan dalam hadits lain juga dijelaskan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا

Artinya:

Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya: “Sesungguhnya saya bersedekah budak untuk ibuku yang telah meninggal”. Beliau bersabda: “Engkau mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada engkau warisannya”. Dia bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?” Beliau menjawab: “Puasakan untuknya”. Dia bertanya lagi: “Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya?” Beliau menjawab: “Hajikan untuknya”. (Shahih Muslim juz 2 hal. 805 no. 1149).

▪ Orang Yang Sudah Tua Boleh Dibadalkan Hajinya

Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa seseorang yang sudah sepuh atau tua boleh dibadalkan hajinya, dengan catatan ia benar-benar tidak bisa melaksanakan ibadah haji karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan. Namun apabila ia terbilang mampu dan kuat melaksanakan ibadah haji, maka wajib baginya melaksanakan ibadah haji tersebut tanpa dibadalkan.

Rosulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَحُجِّى عَنْهُ ».

Artinya:

Hadist riwayat Ibnu Abbas dari al-Fadl: “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?”. Jawab Rasulullah: “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!” (H.R. Bukhari, Muslim, dll).

📌  Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Ketika Seseorang Hendak Melakukan Badal Haji;

1⃣ Orang yang membadalkan haji haruslah orang yang telah melaksanakan ibadah haji.
2⃣ Orang yang akan dibadalkan hajinya telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena faktor usia dan sakit.
3⃣ Apabila yang dihajikan itu orang yang telah meninggal dunia, syaratnya bahwa dia adalah seorang muslim.

Demikian penjelasan tentang pengertian dan hukum badal haji.

Wallahu’alam bi shawab.
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•

No comments:

Post a Comment

Sikap terhadap pemimpin yang dzalim

Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc -  January 25, 2013 Rosululloh shallahu alaihi wasallam bersabda : “Saya memberi wasiat kepada kalian...